Adv Kotabaru

Bupati Kotabaru Ajukan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Masa Persidangan III Rapat ke-16 yang digelar pada Selasa (10/6/2025) di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Pidato pengantar Bupati Kotabaru dalam penyampaian Raperda tersebut dibacakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotabaru, H. Eka Sapruddin. Ia menyampaikan bahwa dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, laporan keuangan yang telah diaudit dan memperoleh opini BPK harus disampaikan kepada DPRD dalam bentuk Raperda untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda,” ujar Eka dalam pidatonya mewakili Bupati.

Ia menjelaskan, penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut bertujuan menyajikan informasi menyeluruh mengenai kondisi keuangan daerah serta aktivitas transaksi selama tahun anggaran 2024.

Eka juga mengungkapkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru tahun 2024 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.

“Alhamdulillah, ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan,” katanya.

Adapun realisasi APBD 2024 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp3,59 triliun dan belanja daerah sebesar Rp3,30 triliun.

Dalam kesempatan tersebut, Eka juga menyampaikan pentingnya Raperda RTRW 2025–2044 yang akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan tata ruang wilayah di Kabupaten Kotabaru selama dua dekade ke depan.

“Kami berharap pimpinan dan seluruh anggota dewan dapat menerima dan membahas Raperda ini demi terwujudnya pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button